EFEKTIVITAS LIMA HARI KERJA DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK

Authors

  • RATNA FARIDA Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

Abstract

Penelitian ini tentang efektivitas lima hari kerja dalam meningkatkan pelayanan publik yang berlokasi penelitiannya pada Kantor Camat Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan efektivitas pelaksanaan lima hari kerja dalam meningkatkan pelayanan publik di Kantor Camat Lhoksukon. Permasalahan yang terjadi bahwa efektivitas lima hari kerja bagi pegawai yaitu sejauh mana seseorang menunjukkan tingkat keberhasilan kegiatan dalam mencapai suatu tujuan dalam organisasi, dalam hal ini efektivitas digunakan untuk melihat kebijakan lima hari kerja yang meliputi jam kerja disiplin dan insentif. Dan juga terlihat adanya gejala atau fenomena antara lain, kantor pada siang hari sudah sepi karena tidak ada lagi aktivitas yang harus dikerjakan. Sehingga penerapan lima hari kerja menjadi anggaran Negara lebih banyak dan menjadi pemborosan. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun prosedur memperoleh data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan yang digunakan dalam penelitian ini sebanyak 14 orang yang ditentukan secara furposive dan snowboll. Teknik analisa data adalah deskriptif kualitatif yang menempuh langkah-langkah antara lain koleksi data, reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan (verifikasi data). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk efektivitas lima hari kerja memunculkan pengaruh positif yang memberikan kemajuan dalam pelayanan publik dan pengaruh negatif yang mengurangi implementasi kebijakan lima hari kerja di Kantor Camat Lhoksukon, kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja karyawan dalam efektivitas lima hari kerja belum bisa meningkatkan pelayanan publik, dikarenakan tidak didukung oleh faktor lainnya seperti minimnya sumber daya aparatur yang berkualitas dan juga fasilitas kerja yang terbatas. Kesimpulan bahwa efektivitas lima hari kerja tidak mampu meningkatkan pelayanan publik, jika faktor pendukung seperti sumber daya aparatur yang berkualitas dan fasilitas kerja yang memadai belum tercukupi di Kantor Camat Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Downloads

Published

2021-04-01