PROSEDUR PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • Saiful Bahri Saiful Bahri Universitas Malikussaleh

Abstract

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai salah satu daerah otonom yang memiliki sumber daya manusia yang cukup potensial dituntut untuk meningkatkan kemampuan individu aparatnya dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Prosedur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Aceh Utara sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Secara keseluruhan, ada 4 (empat) faktor yang menpengaruhi BKPP dalam pelaksanaan rekruitmen CPNS pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menunjang kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yaitu motivasi, tekanan, peran kelembagaan, tekanan/ intervensi dan pengawasan.  Namun faktor yang dominan adalah motivasi, di samping tekanan dan peran kelembagaan.

Downloads

Published

2021-04-01