PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN KEMANDIRIAN LOKAL
Abstract
Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati. Jadi yang dimaksud penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah “untuk mengatur”, untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat. Penduduk miskin di pedesaan tidak mempunyai tempat dalam strategi ini, atau hanya mempunyai fungsi suportif yang bersifat skunder, yaitu pen-supply tenaga kerja yang berupah rendah. Di pedesaan memiliki posisi penduduk miskin yang amat rentan terhadap berbagai gejolak ekonomi, sosial maupun fisik. Masyarakat di pedesaan seperti nelayan yang terbelenggu oleh mata rantai eksploitasi tauke- nelayan, tuna-wisma yang mengalami deprivasi oleh tuan tanah, petani gurem yang terjerat dalam belenggu utang-piutang dengan pelepasan uang dan berbagai permasalahan lainnya, Mengimplementasikan konsepsi kemandirian lokal pada bidang pembangunan dan organisasi. Pembangunan dipilih karena bersifat multi-disiplin dan kelihatannya sedang mengalami krisis paradigmatic yang parah, sedangkan pemilihan organisasi selaain didasari oleh pertimbangan yang sama, juga diperkuat dengan adanya kenyataan bahwa Indonesia saat ini sedang melakukan penataan pemerintahan secara mendasar, sehingga menjadikan masyarakat di pedesaan yang mandiri
Downloads
Published
Versions
- 2021-04-01 (2)
- 2021-04-01 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 HUMANIS: JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.