PERAN BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA (BPSDM) KOTA LHOKSEUMAWE TERHADAP KINERJAPEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • Thanthawi Ishak Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional
  • Nurmayana Nurmayana Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

DOI:

https://doi.org/10.52137/apjpp.v4i2.45

Abstract

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sangat berperan dalam meningkatkan kinerja pegawai yang berkulitas melalui program diklat yang di siapkan untuk menjawab kebutuhan tuntutan publik. Manfaat diklat bagi pegawai tidak hanya pada produktifitas kerja BKPSDM tetapi juga bagi personal ASN setelah memperoleh pengalaman diklat baik tranfer pengetahuan perilaku sikap maupun beban karier, kendala yang dihadapi BKPSDM Kota Lhokseumawe pada dasarnya adalah hambatan eksternal yaitu pengurangan anggaran yang tidak relevan seperti yang diusulkan untuk menjalankan program BKPSDM serta ketidak tersediaan fasilitas bangunan seperti gedung dan aula dalam menjalankan pendidikan dan pelatihan terhadap pegawai dilingkungan pemerintah Kota Lhokseumawe. Sementara itu hambatan internal sejauh ini belum didapat. Kantor BKPSDMKotaLhokseumawe mempunyai tugas, Pelaksanaan urusan ketatausahaan, Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang, Perumusan kebijakan teknis kepegawaian, pendidikan dan pelatihan serta evaluasi, Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai negeri sipil, Pelayanan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan,Penyiapan penyusunan rancangan qanun di bidang kepegawaian sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan pemerintah, Penyusunan farmasi dan pengadaan pegawai, Penyiapan mutasi jabatan strukturalinstansi pemerintah KotaLhokseumawe dan penyelesaian konsultasi jabatan struktural pemerintah KotaLhokseumawe, Pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, Penyiapan dan pelayanan administrasiserta pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil daerah sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, Penyelenggaraan rekruitmen dan seleksi pendidikan tenaga kader dan diklat kepemimpinan,Penyelenggaraan administrasi mutasi wilayah kerja pegawai negeri sipil KotaLhokseumawe, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan manajemen kepegawaian Kota, Penyiapan dan penetapan pensiun pegawai, Penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan serta perumahan pegawai sesuai dengan norma, standar prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Published

2021-04-01