IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KEPARIWISATAAN UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

Authors

  • Safrida Safrida Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nasional

Abstract

Penelitian ini tentang implementasi kebijakan pemerintah bidang kepariwisataan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dengan lokasi penelitian pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. Dasar pertimbangan dipilihnya lokasi penelitian tersebut, karena timbul  fenomena bahwa kebijakan pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan belum diimplementasi secara efektif sehingga kontribusi sektor pariwisata terhadap peningkatan PAD tidak terwujud sebagainaya diharapkan. Jenis penelitian (metode) yang digunakan dalam penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Informan yang digunakan sebanyak 12 (dua belas) orang ditentukan secara purposif antara lain kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe bersama jajarannya, pengamat pariwisata, petugas atau pemandu wisata. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui observasi, wawancara  dan dokumentasi. Adapun tehnik analisa data ditempuh melalui koleksi data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini, untuk mengetahui dan mendekripsikan implementasi kebijakan pemerintah tentang kepariwisataan dan hambatannya di Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kota Lhokseumawe memiliki 20 (dua puluh) objek wisata terdiri 2  (dua) wisata alam, 9 (Sembilan) wisata budaya dan 9 (Sembilan) wisata minat khusus. Sektor Kepariwisataan di Kota Lhokseumawe belum mampu mendukung PAD Kota Lhokseumawe 2014. karena tidak mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 2.369.000.000,- dan  realisasi sebesar Rp.2.103.000.00,0. Berdasarkan angka pencapaian tersebut menunjukkan bahwa tidak mecapai target Rp.166.000.000,-. Kesimpulannya bahwa kebijakan pemerintah tentang kepariwisataan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan sudah diimplementasikan namun dalam pelaksanaannya belum terwujud secara efektif, sehingga kontribusi sektor pariwisata belum mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD karena masih ada hambatan yaitu terbatasnya dana operasional pariwisata, minimnya partisipasi Pemerintah Daerah, terbatasnya sumber daya manusia dan minimnya promosi pariwisata.

Published

2021-04-01